Menanggapi tidak masuknya nama Politikus PDIP Herman Herry dan Ikhsan Yunus dalam dakwaan tehadap Mantan Mensos Juliari P Batubara.
Menurut, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji menegaskan bahwa memang wajar saja bagi KPK untuk tidak memasukkan nama-nama tersebut di dakwaan, karena penegakan hukum ini harus didasarkan fakta hukum yang ditemukan dari gathering evidence dalam proses penyidikan dan tidak dalam konteks ilusi atau halusinasi subyektif yang bahaya bagi pembentukan opini.Baca Juga: Penyidik Terima Suap Coreng KPK: Kekuasaan Luas, Minus Integritas
Indrianto menjelaskan bahwa KPK harus selalu dalam posisi independen, bukan kesewenangan subyektif dalam penegakan hukum. Baca Juga: Penyidik Tersangkut Dugaan Kasus Suap, Ketua KPK Minta Maaf ke Masyarakat Indonesia
“Jadi saya sependapat dengan alasan yang disampaikan Pelaksana Tugas Jubir KPK Ali Fikri bahwa surat dakwaan disusun berdasarkan fakta rangkaian perbuatan terdakwa sebagaimana hasil penyidikan yang tercantum dalam berkas perkara," ujar Indriyanto yang juga mantan Wakil Ketua KPK kepada media, Jumat (23/04/2021).
Menurut dia, tentunya Alat bukti yang dimiliki KPK di antaranya saksi maupun alat bukti lain akan dipertanggung-jawabkan Tim JPU di depan majelis hakim nantinya. Inilah yang harus menjadi basis penegakan hukum, terlepas pro-kontranya kasus ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: