Minta Maaf Meski Tetap Mengaku Nabi, Joseph Paul Zhang: Harus Saya Lakukan Demi....
Baca Juga: Jozeph Paul Zhang di Luar Negeri, Bisa Kena Hukum Indonesia Gak Sih? Ini Jawabannya
Baca Juga: 'Kepolisian, Tolong Proses Hukum Jozeph Paul Zhang'
Baca Juga: Begini Perkembangan Kasus Jozeph Paul Zhang dari Sisi Bareskirm
Bareskrim Polri pun juga sudah disarankan untuk mengajukan proses ekstradisi melalui Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka memburu Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono, tersangka kasus penodaan agama diduga berada di Jerman.
"Hasil koordinasi dengan Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum) Kemenkumham disarankan untuk ajukan permohonan ke Kemenkumham untuk mengajukan proses ekstradisi," kata Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto saat dihubungi wartawan pada Jumat, 23 April 2021.
Menurut dia, pengajuan permohonan ekstradisi ini dilakukan sambil menunggu proses pengurusan penerbitan red notice yang diajukan ke Markas Pusat Interpol Lyon, Perancis.
"Proses ekstradisi yang bersangkutan sambil menunggu proses pengurusan red notice ke Interpol," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: