Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Suap Penyidik KPK, Wali Kota Ini Punya Harta Puluhan Miliar

Suap Penyidik KPK, Wali Kota Ini Punya Harta Puluhan Miliar Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial menyandang status tersangka kasus dugaan suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanys Robin Pattuju.

Dia menyuap penyidik dari unsur Polri itu Rp 1,3 miliar untuk menghentikan pengusutan kasus suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di Pemkot Tanjungbalai.

Memang berapa sih harta Syahrial? Dikutip dari situs elhkpn.kpk.go.id yang diakses pada Sabtu (24/4), eks Ketua DPRD Tanjungbalai itu punya harta senilai total Rp 11,6 miliar. Syahrial melaporkan hartanya pada 4 Februari 2021 untuk pelaporan periodik tahun 2020.

Baca Juga: Aziz Bisa Tahu Kasus Wali Kota Tanjungbalai, ICW: Kemungkinan Ada Info yang Bocor di Internal KPK

Rincian hartanya, delapan bidang tanah yang tersebar di Tanjungbalai dan Labuhanbatu dengan nilai keseluruhan Rp 9,1 miliar.

Syahrial juga memiliki 10 alat transportasi senilai total Rp 1,78 miliar. Rinciannya, mobil Mitsubishi tahun 2008 senilai Rp 310 juta, mobil Jeep Wrangler Jeep tahun 2008 senilai Rp 440 juta, dan motor Harley Davidson tahun 2012 senilai Rp 390 juta.

Kemudian mobil Mercedes Benz Sedan tahun 1965 Rp 220 juta, motor Vespa tahun 1978 Rp 17 juta, motor Honda CG 110 tahun 1974 Rp 10 juta, dan motor Honda C 100 tahun 1995 Rp 10 juta.

Berikutnya, motor Honda 90 Z tahun 1966 Rp 10 juta, motor Honda 70 tahun 1976 Rp 10 juta, dan mobil Honda CRV Jeep tahun 2018 Rp 365 juta.

Syahrial, yang juga merupakan ketua DPD Golkar Tanjungbalai itu juga mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp 342 juta serta Kas dan Setara Kas Rp 396 juta. Dia juga tak tercatat memiliki utang.

Usai dibawa ke Gedung KPK tadi pagi, Syahrial langsung ditahan pada siang harinya. Dia dijebloskan ke rutan gedung KPK lama, Kavling C1.

Sebelumnya, KPK sudah menahan Stepanus dan satu tersangka lainnya, pengacara Maskur Husain. Maskur, disebut Firli, menerima Rp 525 juta dari Rp 1,3 miliar yang diberikan Syahrial kepada Stepanus. Stepanus ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sementar Maskur, di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: