Klikpajak by Mekari Siap Dukung Lapor SPT Tahunan Badan dengan Aman, Mudah, Serta Koneksi Stabil
One stop tax solution application yang didukung teknologi berbasis cloud
Didukung oleh penerapan teknologi berbasis cloud, hal ini menempatkan Klikpajak by Mekari sebagai all-in-one solution bagi wajib pajak untuk lapor dan bayar perpajakan langsung dalam satu platform yang bisa diakses kapanpun dan dimanapun. Dokumen perpajakan pun akan langsung tersimpan dalam fitur arsip pajak yang memudahkan wajib pajak untuk mengelola dan mencari dokumen saat dibutuhkan.
Integrasi dengan software akuntansi Jurnal by Mekari
Melalui integrasi dengan Jurnal by Mekari, wajib pajak yang menggunakan kedua sistem ini akan dimudahkan dalam melakukan beberapa hal seperti penghitungan pajak otomatis dari setiap transaksi bisnis sesuai peraturan perpajakan terbaru, proses pembuatan e-Faktur lebih mudah karena bisa langsung impor data pembukuan dengan cepat dan tidak ada yang terselip, dan lapor SPT langsung dalam platform Klikpajak.
Standie menambahkan, “Penggunaan Klikpajak bersamaan dengan Jurnal akan menjawab tantangan bisnis dalam menyiapkan dokumen pelaporan SPT Tahunan badan. Karena secara otomatis, laporan keuangan dan pembukuan tercatat online dan akurat, serta terintegrasi langsung dengan e-Faktur SPT Masa yang dilaporkan bisnis tiap bulannya. Sehingga arsip dokumen akan lebih rapi dan wajib pajak badan tidak perlu lagi pusing mengumpulkan dokumen - dokumen yang masih tercecer untuk lapor SPT Tahunan.”
Wajib pajak badan yang ingin melaporkan SPT Tahunan bisa langsung mengakses fitur e-Filing yang ada di platform Klikpajak by Mekari dengan menggunakan paket Starter mulai dari Rp 0,-. Selain itu, Klikpajak by Mekari juga memiliki fitur lain seperti e-billing, e-faktur, dan e-bupot yang diperbarui secara berkala sesuai dengan ketentuan dan pembaruan dari DJP guna kebutuhan pelaporan perpajakan bisnis tiap bulannya. Untuk mulai berlangganan dan mendapatkan informasi serta tutorial penggunaan fitur Klikpajak secara komprehensif dapat diakses di www.klikpajak.id.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: