Lah Kok Anak Buah Mas AHY Kecewa KKB Dilabeli Teroris? Sampai Ngatain Pak Mahfud..
Lanjuttnya, ia menerangkan jika labelteroris sudah tepat disematkan kepada KBB Papua sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.
Diketahui, UU ini dikatakan bahwa teroris itu adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerkan, dan mengorganisasikan terorisme.
Adapun terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban secara masaal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.
"Berdasar definisi itu, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasi dan orang yang berafiliasi adalah tindakan teroris," ujar Mahfud.
Dengan label tersebut, Mahfud MD meminta Polri, TNI, BIN, dan aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur menurut hukum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: