3 Warga Terjerat Kasus Korupsi Singapura, Salah Satunya Bekas Staf KBRI
Tiga warga Singapura dinyatakan bersalah terkait korupsi terkait pemilihan dua perusahaan asuransi untuk memberikan jaminan kinerja bagi asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia. Kasus ini juga dilaporkan turut menyeret seorang mantan staf Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) Singapura.
Penerjemah lepas Abdul Aziz Mohamed Hanib, agen asuransi James Yeo Siew Liang dan direktur perusahaan Benjamin Chow Tuck Keong, dijatuhi hukuman oleh Hakim Distrik, Ong Luan Tze karena menerima atau memberikan suap secara korup antara akhir tahun lalu dan Juni ini tahun.
Baca Juga: Karena Alasan Ini, Indonesia Diminta Andalkan Singapura buat Cari KRI Nanggala-402
Sejak 1 Februari 2018, KBRI Singapura mewajibkan semua majikan lokal yang mempekerjakan ART asal Indonesia untuk membeli Performance Bond (PB) senilai USD 6.000. Hal ini memungkinkan kedutaan untuk memanggil PB untuk kepentingan TKI jika terjadi pelanggaran ketentuan kerja oleh majikan.
Kasus ini juga turut melibatkan Agus Ramdhany Machjumi, yang bertugas sebagai atase ketenagakerjaan di kedutaan, adalah sosok yang ditugaskan untuk menerbitkan akreditasi untuk perusahaan asuransi untuk PB.
"Alih-alih memberikan akreditasi secara bebas dan terbuka kepada 37 perusahaan asuransi umum berlisensi di Singapura, Agus malah menugasi Aziz mencari perusahaan asuransi (atau) agen asuransi yang bersedia memberi mereka bagian dari premi yang dikumpulkan sebagai imbalan akreditasi. Ini pada dasarnya korup," kata Ong, seperti dilansir Strait Times pada Kamis (29/4/2021).
Menurut Wakil Jaksa Penuntut Umum Singapura atau DPP, karena Aziz tidak mengenal agen asuransi, dia meminta bantuan temannya, Samad Salim, yang kemudian meminta bantuan Chow. Chow menghubungkan Aziz dengan Yeo, yang merupakan agen asuransi yang mewakili AIG Asia Pacific Insurance and Liberty Insurance.
"Setelah Yeo setuju untuk membagi komisinya, AIG dan Liberty sama-sama diakreditasi oleh Agus untuk menjamin performance bond. AIG dan Liberty menerbitkan lebih dari 5.700 performance bond antara Februari dan Juni 2018," kata DPP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: