Harsono mengatakan, penetapan kategorisasi teroris kepada pemberontak Papua jelas merupakan respon dari siklus kekerasan maut di wilayah Papua.
Namun dia khawatir bahwa klasifikasi luas di bawah undang-undang kontra-terorisme memberi pasukan keamanan kekuatan untuk menahan tersangka untuk waktu yang lebih lama tanpa dakwaan, serta ratusan hari bahkan sebelum diadili, meningkatkan risiko tersangka untuk dilecehkan dan disiksa.
Ini juga membuka keran bagi siapa yang bisa dicap sebagai teroris di wilayah di mana aspirasi pro-kemerdekaan tertanam dalam di antara penduduk asli.
"Ketentuan ini dapat digunakan untuk mengesahkan pengawasan tidak proporsional besar-besaran yang melanggar hak privasi di Papua," Harsono memperingatkan seperti dikutip dari New Zealand Herald, Jumat (7/5/2021).
Dia mengatakan bahwa memperluas penempatan militer dalam konteks kepolisian sipil membawa risiko serius di Papua, sebagian karena tentara Indonesia biasanya tidak terlatih dalam penegakan hukum.
Menurutnya, sistem peradilan militer memiliki rekam jejak yang buruk dalam menyelidiki dan menuntut pelanggaran HAM oleh tentara Indonesia.
“Masalah mendasar di Papua adalah rasisme: rasisme terhadap orang-orang berkulit gelap dan berambut keriting, dan tentu saja mereka yang melakukan sebagian besar pelanggaran HAM terhadap etnis Papua, orang-orang berkulit gelap, berambut keriting yang mayoritas beragama Kristen di Mayoritas Muslim Indonesia adalah tentara dan polisi Indonesia," paparnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami