Virtual Polisi Bukan Alat Represi, Begini Penuturan Pakar Hukum Pidana dan Ahli Digital Forensik
Pakar Hukum Pidana FHUI, Teuku Nasrullah mengapresiasi pelaksanaan Virtual Polisi, namun harus dijalankan dalam frame dan upaya menghindari terganggunya kebebasan berekspresi dan mengemukan pendapat, kritik, dan koreksi di dunia maya. Hal itu ia sampaikan berkenaan dgn tepat 100 hari Listyo Sigit Prabowo memimpin Polri.
Langkah hukum ini menarik, kata Nasrullah selain pengungkapan narkoba dan pembunuhan adalah pengungkapan kejahatan di dunia digital. Sebab dengan Virtual Polisi, kapolri telah membuat terobosan di bidang politik penegakan hukum yang persuasif.
Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Dibilang Bungkam Aksi Massa dengan Dalih Pengendalian COVID
Ketika ditanya terkait pernyataan Fatia Maulidiyanti selaku Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang mengatakan Virtual Polisi sebagai alat represi baru Polri di dunia digital, Nasrullah mengatakan kepada wartawan, bahwa pernyataan KontraS lebih bersifat peringatan dini kepada lembaga Polri.
Alasannya, agar mencegah dirinya terjebak pada langkah represif dalam penegakan hukum. Sehingga, hal ini bukan hanya sebuah kritik, melainkan juga upaya peringatan dini meskipun oleh sebagian orang terkesan sebagai sebuah opini dengan maksud penggiringan wacana.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat