Virtual Polisi Bukan Alat Represi, Begini Penuturan Pakar Hukum Pidana dan Ahli Digital Forensik

Dijelaskan, PVP hanya ditargetkan khusus pada konten-konten yang berisi ujaran kebencian berdasarkan SARA berpotensi melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE. Adapun mekanisme melaksanakan PVP yaitu sebagai berikut :
- Polisi meminta pendapat ahli (menghindari subyektifitas)
- Polisi memberikan pesan peringatan pertama
- Polisi berikan pesan peringatan kedua
- Polisi lakukan panggilan klarifikasi
- Penindakan berdasarkan restorative justice
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat