Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Lembaga Keuangan Mikro?

Apa Itu Lembaga Keuangan Mikro? Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Setelah terpelajar, nasabah dapat mengajukan pinjaman. Seperti yang akan ditemukan di bank tradisional, petugas bagian pinjaman membantu peminjam dengan aplikasi, mengawasi proses peminjaman, dan menyetujui pinjaman.

Bank Dunia memperkirakan bahwa lebih dari 500 juta orang telah memperoleh manfaat langsung atau tidak langsung dari operasi yang terkait dengan keuangan mikro. Korporasi Keuangan Internasional (IFC), bagian dari Grup Bank Dunia yang lebih besar, memperkirakan bahwa pada 2014, lebih dari 130 juta orang telah memperoleh manfaat langsung dari operasi yang terkait dengan keuangan mikro. Namun, operasi ini hanya tersedia bagi sekitar 20% dari tiga miliar orang yang memenuhi syarat sebagai orang miskin di dunia.

Manfaat keuangan mikro melampaui efek langsung dari memberi orang sumber permodalan. Pengusaha yang menciptakan bisnis yang sukses, pada gilirannya, menciptakan lapangan kerja, perdagangan, dan peningkatan ekonomi secara keseluruhan dalam suatu komunitas.

Oleh karena itu, di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjabarkan kegiatan Lembaga Keuangan Mikro, antara lain:

  1. Kegiatan usaha LKM meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui Pinjaman atau Pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan Simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.
  2. Kegiatan usaha yang dapat dilakukan secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah.
  3. LKM dapat melakukan kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Sehingga bertujuan untuk meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat, membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat, dan membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: