Kredit Foto: Dok Polri
Sementara itu, dari PVP yang telah lolos verifikasi tersebut, kondisi status peringatan dari 74 peringatan berstatus dalam proses; 68 peringatan dalam status peringatan pertama; 68 konten dalam status peringatan kedua; 27 peringatan status terkirim; dan 76 peringatan status gagal terikirim.
Secara normatif, dengan dibentuknya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai aturan ang berlaku dan semua penduduk dianggap telah mengatur secara jelas.
Sebagai sebuah produk hukum dari kekuasaan Negara, Undang-Undang ITE mempunyai fungsi sebagai alat kontrol negara terhadap sistem informasi dan transaksi elektronik yang bebas.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Ferry Hidayat