WE Online, Kudus-Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Utama Kudus, Jawa Tengah, Herman Dinata meyatakan pihaknya kini bekerja sama dengan 27 rumah sakit swasta dan pemerintah di lima kabupaten bekas wilayah Keresidenan Pati.
"Dari puluhan rumah sakit itu, tiga di antaranya baru bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," ujarnya, di Kudus, Minggu (24/8/2014).
Ketiga rumah sakit tersebut, yakni RS Budi Agung di Kabupaten Pati, dan RS PKU serta RS Permata di Kabupaten Blora.
Adapun yang sudah menjalin kerja sama, yakni di Kabupaten Jepara enam rumah sakit dua di antaranya rumah sakit pemerintah, di Kudus enam rumah sakit satu di antaranya rumah sakit pemerintah, di Pati tujuh rumah sakit, di Rembang dua rumah sakit, dan di Blora enam rumah sakit.
Sementara untuk puskesmas tercatat sebanyak 111 buah yang menjadi operator BPJS Kesehatan di eks-Keresidenan Pati.
Di Kabupaten Jepara terdapat 21 puskesmas, di Kabupaten Kudus 19 puskesmas, diKabupaten Pati terdapat 29 puskesmas, di Kabupaten Rembang 16 puskesmas dan di Kabupaten Blora 26 puskesmas.
Terkait dengan Rumah Sakit Mardirahayu Kudus, kata dia, hingga kini memang belum menjalin kerja sama kembali, setelah sebelumnya bekerja sama dengan BPJS.
"Jika RS Mardi Rahayu Kudus hendak menjalin kerja sama kembali, tentunya BPJS Kudus tetap terbuka," ujarnya.
Sementara jumlah peserta BPJS Kesehatan dari jalur peserta mandiri, lanjut dia, tercatat sebanyak 31.000 peserta BPJS kesehatan yang tersebar di eks-Keresidenan Pati.
Jumlah tersebut, katanya, sudah melampaui target yang ditetapkan dari pusat sebanyak 6.866 peserta mandiri karena saat ini tercatat sebanyak 31.000 peserta.
Akan tetapi, lanjut dia, dari ribuan peserta BPJS Kesehatan tersebut, mayoritas masih menunggak pembayaran dengan persentase mencapai 55 persen atau 17.050 peserta.
Permasalahan tersebut masih dicarikan solusi agar belasan ribu peserta BPJS kesehatan tersebut bersedia membayar tunggakan iuran setiap bulannya.
Apabila menunggak iuran selama enam bulan bagi peserta BPJS perorangan akan dicabut kartu kepesertaannya, sedangkan perusahaan dibatasi maksimal tiga bulan.
"Jika ingin menggunakan kembali kartu BPJS kesehatan yang sebelumnya pernah dimiliki, maka tunggakan tersebut harus dibayar beserta denda 2 persen untuk tiap bulannya," ujarnya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement