Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kebijakan HGBT Disahkan, KADIN dan INAPLAS Apresiasi Dukungan Pemerintah bagi Sektor Industri

Kebijakan HGBT Disahkan, KADIN dan INAPLAS Apresiasi Dukungan Pemerintah bagi Sektor Industri Kredit Foto: PGN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah resmi melanjutkan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dengan skema baru bagi tujuh sektor industri: pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Sebanyak 253 pengguna industri kini dapat menikmati harga gas bumi yang lebih kompetitif sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025.

“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, HGBT dibedakan berdasarkan pemanfaatan gas bumi sebagai bahan bakar sebesar US$7 per MMBTU dan untuk bahan baku sebesar US$6,5 per MMBTU,” ujar Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, pada Jumat (28/2).

Keputusan ini disambut positif oleh para pelaku industri. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Saleh Husin, menilai kebijakan ini memberikan kepastian usaha dan meningkatkan daya saing nasional.

Baca Juga: HGBT Mengalir Lagi, Tapi Harga Kini Lebih Mahal

“Kami dari KADIN Indonesia menyambut baik kebijakan HGBT yang telah ditetapkan pemerintah. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi industri dan mendorong daya saing nasional,” ujarnya.

Lebih lanjut, Saleh berharap insentif ini diperluas ke sektor industri lain yang terdampak biaya energi tinggi serta diperkuat dengan pengendalian impor barang jadi. Langkah ini diperlukan untuk melindungi industri dalam negeri dari produk impor murah, khususnya dari China dan negara-negara ASEAN.

“Kami, para pelaku industri dalam negeri, harus dan wajib mendukung kebijakan dan visi Presiden Prabowo dalam mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8%. Salah satu langkah untuk mencapainya adalah dengan memastikan industri dalam negeri tumbuh setidaknya 10%,” tambah Saleh.

Senada dengan KADIN, Wakil Ketua Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (INAPLAS), Edi Rivai, juga mengapresiasi kebijakan ini. Menurutnya, HGBT menjadi langkah strategis dalam meningkatkan daya saing industri petrokimia nasional di tengah persaingan global.

“INAPLAS menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo Subianto beserta jajaran pemerintah atas terbitnya Keputusan Menteri ESDM ini. Keputusan ini memastikan kepastian berusaha bagi industri serta meningkatkan daya saing sektor petrokimia nasional,” ujar Edi.

Baca Juga: HGBT Come Back! 253 Perusahaan Kini Bisa Nikmati Gas Murah Lagi

Ia menambahkan, kebijakan ini membantu industri petrokimia nasional menghadapi kondisi over-supply bahan baku dari pasar internasional. Dengan harga gas yang lebih kompetitif, Indonesia dapat bersaing dengan negara-negara seperti Timur Tengah, Amerika Serikat, dan China.

Namun, Edi berharap pemerintah juga memperkuat pengendalian bahan baku dan barang jadi yang sudah dapat diproduksi di dalam negeri. Skema Neraca Komoditas dan Trade Remedies diharapkan dapat melindungi industri lokal dari gempuran impor murah dan praktik perdagangan tidak sehat.

Penetapan HGBT ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri yang sebelumnya menghadapi harga gas dalam kisaran US$6,75 – 7,75 per MMBTU. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah menargetkan kebijakan ini mampu menciptakan lebih banyak lapangan kerja, meningkatkan daya saing industri nasional di pasar global, serta menjaga kestabilan harga produk dalam negeri agar tetap terjangkau bagi masyarakat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: