PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) secara resmi telah mengalami gagal bayar atas Medium Term Note (MTN) II yang diterbitkannya pada tahun 2018 dan telah jatuh tempo pada 27 April 2021 lalu.
Kini, manajemen dari produsen bahan baku aneka industri itu meminta waktu kepada pihak kreditur untuk dapat melunasi pokok dari MTN II tersebut. Tak tanggung-tanggung, waktu yang diminta oleh manajemen TDPM untuk pelunasan mencapai tiga tahun!
Dalam public expose insidentil yang dilakukan perusahaan, Selasa (11/5/2021), Financial Advisor TDPM, Hendri Kurniadi, menyatakan bahwa pihaknya kini tengah mengajukan restrukturisasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai upaya untuk menyelesaikan gagal bayar.
Selama waktu tiga tahun yang diajukan untuk pelunasan, Hendri memastikan bahwa para kreditur tetap akan mendapatkan bunga dan kupon, meski memang tidak akan sebesar saat kondisi normal lalu.
"Perusahaan akan segera pulih. Estimasi kami paling lama tiga tahun. Semoga bisa lebih cepat lagi. Beberapa kewajiban (perusahaan) akan kita lakukan restrukturisasi," ujar Hendri, dalam public expose tersebut.
Dalam satu minggu ini, menurut Hendri, pihaknya lewat seluruh tim financial advisor tengah menyusun proposal restrukturisasi. Proposal itu diharapkan sudah bisa diajukan kepada pada pemegang MTN II pada Senin (17/5/2021) mendatang.
Selanjutnya, diharapkan dalam dua hingga tiga bulan ke depan proposal sudah akan mendapatkan persetujuan untuk program restrukturisasi.
"Selain restrukturisasi, upaya lain kami (untuk bisa membayar utang) yaitu suntikan dana segar dari pemegang saham, private placement, dan terakhir yaitu upaya mendapatkan pinjaman dari perbankan," ungkap Hendri.
Sedangkan rencana untuk menerbitkan Sukuk sebagai upaya refinancing, Hendri mengakui bahwa hal itu belum bisa dilakukan pada tahun ini, mengingat level peringkat kredit TDPM baru saja diturunkan oleh Pefindo dari A- Menjadi CCC. Dalam perkiraan Hendri, sukuk baru akan bisa diterbitkan kemungkinan antara satu hingga dua tahun ke depan.
"Selain itu kami juga melakukan berbagai upaya, antara lain tidak terbatas pada refinancing, installment, restructuring dan berbagai upaya lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku," papar Hendri.
Penyebab gagal bayar TDPM sendiri, lanjut Hendri, salah satunya adalah akibat adanya pandemi COVID19 yang terbukti menekan kinerja keuangan perusahaan. Diakuinya bahwa selama pandemic berlangsung ada beberapa hal yang di luar antisipasi, sehingga mengakibatkan penurunan omzet.
Selain itu, penyebab berikutnya yaitu kemunduran pembayaran, disertai proses produksi di masa pandemi yang wajib menerapkan protokol kesehatan, dengan beberapa penyesuaian yang disebut Hendri cukup sulit untuk dilakukan.
"Terakhir, dengan kondisi yang ada saat ini, untuk mendapatkan fasilitas pendanaan itu tidak semudah bila disbanding saat kondisi normal," tegas Hendri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Taufan Sukma
Editor: Taufan Sukma
Tag Terkait: