Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Yang Sabar! Rakyat Singapura dan Malaysia Gak Bisa Asal Salat Id, Soalnya Harus Daftar...

Yang Sabar! Rakyat Singapura dan Malaysia Gak Bisa Asal Salat Id, Soalnya Harus Daftar... Kredit Foto: Unsplash/Mkjr
Warta Ekonomi, Kuala Lumpur -

Sebagian besar umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Fitri, Kamis (13/5/2021). Ini adalah Lebaran kedua dalam kondisi pandemi Covid-19. Meski program vaksinasi Covid-19 sudah berjalan sejak awal 2021, beberapa negara masih memberlakukan sejumlah aturan dalam perayaan Idul Fitri ini untuk mencegah lonjakan kasus.

Malaysia memberlakukan Perintah Kawalan Pergerakan (Movement Control Order) di seluruh negeri atau provinsi mulai 12 Mei hingga 7 Juni 2021 karena peningkatan trend kasus harian Covid-19. Ini pula yang menyebabkan Karmadi, tenaga kerja asal Indonesia yang bermukim di Kuala Lumpur, belum bisa pulang ke Indonesia.

Baca Juga: Raja Malaysia 30 Menit Teleponan dengan Presiden Jokowi, Ini Isi Obrolannya....

"Sebenarnya bisa pulang, tapi nanti saya susah kembali ke Malaysia karena ketat sekali masuk ke sini," kata Karmadi kepada abc.net.au.

Pembatasan itu adalah yang ketiga kali diberlakukan Malaysia sejak tahun lalu. Itu artinya, seperti semua penduduk Malaysia kembali harus merayakan Lebaran dengan sejumlah pembatasan.

Warga tidak diizinkan untuk melintasi perbatasan negara bagian atau distrik. Tidak lebih dari 50 orang masuk masjid besar untuk shalat Id. Tapi tidak lebih dari 20 untuk masjid yang lebih kecil.

mau-shalat-id-warga-malaysia-dan-singapura-harus-daftar-online_75674.jpeg

"Sebelumnya (untuk shalat Id) harus daftar online dulu, nggak bisa langsung datang saja. "Kalau sudah tidak bisa shalat di masjid, saya shalat di rumah saja besok," tutur Karmadi. 

Ia juga menjelaskan, selain karena beberapa alasan, penduduk hanya boleh melakukan perjalanan dalam kawasan dengan radius 10 kilometer.

Perjalanan melintasi jalur negara bagian dan distrik hanya diperbolehkan untuk alasan pekerjaan, keadaan darurat, alasan medis, mengunjungi pasangan, dan vaksinasi.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: