Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Abdullah Hehamahua: Firly Kalau Ikut Tes Sama-sama dengan Novel, Kalah Firly

Abdullah Hehamahua: Firly Kalau Ikut Tes Sama-sama dengan Novel, Kalah Firly Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso

Dia menyinggung Ketua KPK Firli Bahuri saat masih jabat Deputi bidang Penindakan yang pernah melanggar kode etik. Ia mengetahui hal tersebut lantaran pernah diundang pengawas internal KPK untuk memberikan penilaian terhadap pelanggaran yang dilakukan Firli.

Terkait 75 pegawai, ia mengingatkan antara DPR yaitu Komisi III DPR dengan pemerintah sepakat terhadap dua konsensus. Kata dia, dua konsensus ini menyangkut proses ahli status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). 

Abdullah menyampaikan dua konsensus itu pertama tidak boleh ada memberhentikan pegawai KPK. Kemudian, kedua pendapatan pegawai KPK yang jadi ASN juga tak boleh berkurang. Bagi dia, status nonaktif tak ada bedanya dengan pemberhentian.

"Ya itu kan presidennya orang Jawa. Jadi, antara non aktif dan pemecatan itu sama saja. Apa bedanya antara pemberhentian dengan non aktif. Itu kan cuma prosedur, sebentar nanti kemudian dikeluarkan. SK seperti itu. Non aktif itu kan proses," jelas Abdullah. 

Dia menyebut dengan menjadi ASN, potensi penggerusan KPK bisa terjadi. Apalagi, saat ini, KPK memiliki kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Tapi, Anda sudah lihat bukti BLBI. Sudah SP3. Jadi, ini pesta. Kalau ada orang korupsi lagi, mereka lari ke luar negeri dulu. Tingal dua tahun baru kembali, karena sudah SP3," tuturnya.

Abdullah menyarankan 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK mengajukan proses gugatan hukum ke PTUN.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: