Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anggap Robot Trading Ilegal, Landasan Hukum OJK Dipertanyakan

Anggap Robot Trading Ilegal, Landasan Hukum OJK Dipertanyakan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Satgas Waspada Investasi (SWI) baru saja mengumumkan enam perusahaan yang aktivitas bisnisnya dinilai telah masuk dalam kategori investasi ilegal di antaranya adalah aplikasi Auto Trade Gold 4.0 yang merupakan salah satu produk investasi dari PT Sarana Digital Future Internasional (SDFI).

Oleh pihak SWI, aplikasi Auto Trade Gold 4.0 dianggap telah menggunakan teknologi robot trading dan menjalankan praktik money game. Atas penilaian tersebut, pihak SDFI pun menyatakan keberatannya.

"Jelas kami menyayangkan hal ini (masuknya Auto Trade Gold 4.0 sebagai investasi ilegal). Seharusnya kami dipanggil dulu sehingga bisa memberi penjelasan. Aplikasi Auto Trade Gold 4.0 ini jelas penyelenggaranya siapa, jadi bisa dipertanggungjawabkan," ujar Founder sekaligus Master Introduce Broker (MIB) PT SDFI, Idaman Gea, dalam keterangan resminya, Senin (17/5/2021).

Baca Juga: Soal Investasi Ilegal EDCCash, Indodax Pastikan Perusahaannya Legal dan Berizin

Dijelaskan oleh Gea, aplikasi Auto Trade Gold 4.0 dibuat oleh PT Sarana Digital Internasional (SDI) yang kini telah berganti nama menjadi PT SDFI. Aplikasi ini disebut Gea telah terdaftar dalam Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor JID2020077863.

Tak hanya itu, PT SDFI sebagai pengelola juga telah mengantongi izin operasional dengan nomor AHU-0028437.AH.01.01 Tahun 2020.

"Jadi SWI ini kan merupakan kepanjangan tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kami tidak paham apa yang menjadi landasan hukum mereka sehingga menganggap bahwa Autotrade jadi salah satu jenis kegiatan yang masuk dalam list investasi bodong atau moneygame," keluh Gea.

Gea yakin sepenuhnya bahwa keberadaan Autotrade sejauh ini berada di bawah naungan perusahaan nasional yang berdiri secara sah menurut UU yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karenanya, adalah sebuah kesalahan besar bila OJK memasukkannya dalam kriteria jenis investasi bodong.

Ia juga menegaskan bahwa PT SDFI memiliki niat yang sangat besar untuk menjalankan seluruh kegiatannya sesuai dengan peraturan dan undang undang yang berlaku di NKRI.

"Autotrade ini kan tidak menghimpun dana dari masyarat, sehingga tidak perlu izin OJK. Walaupun tidak bisa ditampik juga bila mungkin ada oknum yang mengatasnamakan Autotrade untuk melakukan pengumpulan dana masyarakat. Kami akan menindak tegas pihak-pihak yang melakukan itu dan kami tegaskan bahwa perusahaan tidak bertangung jawab atas seluruh tindakan oknum-oknum tidak bertanggung jawab itu," tegas Gea.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Taufan Sukma
Editor: Taufan Sukma

Bagikan Artikel: