Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wajar Si Rizieq Dituntut 2 Tahun Penjara, Orang Selama Sidang Dia yang Mempersulit Jaksa

Wajar Si Rizieq Dituntut 2 Tahun Penjara, Orang Selama Sidang Dia yang Mempersulit Jaksa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/ | Kredit Foto: Hafidz Mubarak A/pras.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid ikut merespons kabar soal tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab 2 tahun dan 10 bulan atas kasus kerumunan.

Menurut dia, tuntutan tersebut sangat wajar diberikan keapda Habib Rizieq. Sebab, selama persidangan Rizieq kerap menunjukkan sikap arogansinya terhadap jaksa. Baca Juga: Tangan Kanan Habib Rizieq Sudah Dibungkus, Polri Masih Bidik yang Lainnya: Tunggu Tanggal Mainnya

“Tuntutan 2 tahun dan 10 bulan adalah Wajar, karena selama persidangan HRS menunjukkan sikap mempersulit jalannya persidangan,” katanya, seperti dilansir PojokSatu.id, Rabu (18/5/2021).

Lanjutnya, ia mengatakan selama ini dalam persidangan Habib Rizieq tidak pernah mengakui perbuatannya dalam melanggar hukum.

Baca Juga: Nggak Terima Junjungannya Dipenjara, Cs-nya Habib Rizieq Ngatain Pengadilan: Dasar Zalim!

“(Dia) tidak mengakui perbuatan meski bukti tampak jelas dan terakhir sebagai tokoh panutan yang dianggap sebagai ‘keturunan’ dan memiliki banyak pengikut tidak memberikan contoh yang baik terhadap mereka,” sindirnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: