Pakar Hubungan Internasional Protes Indonesia Dimasukkan dalam Daftar List of Shame
Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana menjelaskan makna "No Vote" atau "Against" oleh Indonesia terkait Responsibility to Protect (R2P). Keputusan Indonesia dalam sidang Majelis Umum PBB beberapa waktu lalu yang memberi 'No Vote' ini telah disalahpahami oleh berbagai pihak.
"Seolah Indonesia tidak mendukung Konsep Responsibility to Protect (R2P) yaitu konsep di mana negara-negara dapat melakukan penggunaan kekerasan terhadap suatu negara di kala pemerintahan negara tersebut melakukan kejahatan internasional terhadap warganya sendiri," ujar Hikmahanto Juwana dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Bahkan, lanjut dia, pihak-pihak tertentu mengkaitkan dengan peristiwa kekerasan oleh Israel terhadap rakyat Palestina. Menurut Hikmahanto, bila mencermati mata agenda pembahasan di Sidang Umum PBB ada tiga hal yang perlu dipahami.
Pertama, mata agenda pembahasan R2P terkait masalah prosedural bukan substansi dari R2P. Adapun prosedur yang ditawarkan adalah membahas agenda R2P setiap tahunnya dalam Sidang Majelis Umum PBB atau meneruskan pembahasan R2P yang dimunculkan sejak tahun 2005.
Rektor Universitas Jenderal A. Yani itu mengatakan Indonesia dalam hal ini menentang (against) pembahasan tahunan karena tidak ingin menafikan pembahasan sejak 2005. Terlebih lagi bila pembahasan dimulai dari nol.
"Bagi Indonesia apa yang sudah dimulai harus diteruskan," kata dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto