Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pakar Hubungan Internasional Protes Indonesia Dimasukkan dalam Daftar List of Shame

Pakar Hubungan Internasional Protes Indonesia Dimasukkan dalam Daftar List of Shame Kredit Foto: Antara/United Nations/Handout via REUTERS

Namun Indonesia kalah suara dan dengan sendirinya suara terbanyak yang menang. Perlu diketahui dalam mekanisme yang berlaku di Majelis Umum PBB maka berlaku satu negara memiliki satu suara.

"Oleh karenanya suara mayoritas menjadi keputusan Majelis Umum PBB," kata Hikmahanto.

Kedua, lanjut dia, dalam pembahasan agenda R2P di Majelis Umum tidak menyentuh masalah substansi atau materi dari R2P. Adapun yang dibahas hanya berkaitan masalah prosedur pembahasan, apakah dilakukan setiap tahun atau meneruskan yang sudah dilakukan.

Terakhir, ujar dia, pembahasan R2P kemarin sama sekali tidak terkait masalah kekerasan yang terjadi di tanah Palestina.

"Indonesia dan pemerintahnya telah berkomitmen untuk mendukung rakyat Palestina yang tertindas dalam memperoleh kemerdekaannya," kata Hikmahanto.

Ia menyayangkan tindakan UN Watch yang mengategorikan negara-negara anggota PBB yang tidak setuju pembahasan tahunan terhadap R2P dalam 'Daftar Malu' (List of Shame).

"Tidak jelas apa yang dimaksud dan apa yang menjadi kriteria kategorisasi oleh UN Watch sehingga negara anggota PBB dimasukkan dalam Daftar Malu tersebut," ujar dia.

Perlu disayangkan isu ini kemudian di Indonesia dijadikan komoditas politik seolah pemerintah Indonesia tidak mendukung penghentian kekerasan yang dilakukan oleh Israel terhadap rakyat Palestina. Ia mengatakan Indonesia adalah pendukung R2P sejak pembahasan di tahun 2005.

Bahkan Indonesia telah memiliki UU Pengadilan HAM yang mengkriminalkan pejabat pemerintah yang melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: