Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Setara Berikan 3 Solusi Selesaikan Polemik TWK KPK, Simak Baik-baik Isinya

Setara Berikan 3 Solusi Selesaikan Polemik TWK KPK, Simak Baik-baik Isinya Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso

Menurut Jokowi, hasil TWK terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan lembaga antikorupsi baik secara individu, maupun secara kelembagaan. Jokowi menekankan hasil asesmen TWK tidak menjadi dasar untuk memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Di sisi lain, kata Jokowi, bila ada kekurangan di internal KPK, maka masih ada peluang untuk memperbaiki. Salah satu salurannya ialah memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.

Di samping itu, Jokowi juga sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-undang KPK.

Jokowi mengharapkan pengalihan status pegawai KPK sesuai dengan putusan itu. Untuk itu, Jokowi meminta para pihak terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana untuk merancang pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN, terutama terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Hendardi menilai pernyataan Presiden Jokowi bersayap dan tidak tegas. Pernyataan Jokowi, tekan Hendardi, menggambarkan keraguan sikapnya terkait politik hukum pemberantasan korupsi.

"Bagi 75 pegawai KPK penyataan Jokowi ini adalah ‘pembelaan’ nyata atas mosi yang disampaikannya di ruang publik terkait dengan protes hasil TWK. Sementara bagi pimpinan KPK, pernyataan Jokowi bisa jadi ditafsir sebagai bentuk teguran dan inkonsistensi Jokowi dalam menjalankan amanat UU 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi," katanya.

Hendardi menambahkan, publik bisa memahami alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan mandat revisi UU KPK, dimana dengan 50 persen kewenangan yang dimilikinya Jokowi telah menyetujui revisi.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: