"Ini suatu kerancuan dalam hukum tata negara, Perpres itu kan aturan dibawah undang-undang. Dalam hukum berlaku azas lex posterior derogate lex priori, hukum yang lebih baru mengesampingkan hukum yang lebih lama," tandasnya.
Selain itu, dalam RUU Penanggulangan Bencana, kata Imam tidak secara ekspilsit membahas peniadaan, pembubaran, atau perubahan BNPB yang secara lembaga lahir dari sebuah undang-undang.
"Jadi perlu perhatian lah terkait perdebatan RUU PB," terangnya.
Untuk diketahui dalam rapat pekan lalu, Mensos Risma mengaku akan berkoordinasi langsung dengan Presiden Jokowi terkait tidak adanya titik temu antara Panja Pemerintah dan Panja Komisi VIII DPR RI untuk RUU Penanggulangan Bencana.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: