Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Belum Ada Ujung Pangkal, Nasabah Indosurya Masih Setia Menunggu Dananya Kembali

Belum Ada Ujung Pangkal, Nasabah Indosurya Masih Setia Menunggu Dananya Kembali Kredit Foto: Istimewa

Sementara itu saat ditanya wartawan, Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono pun mengatakan pihaknya akan mengecek kasus tersebut. "Nanti dicek dulu," kata Argo.

Adapun Adi Priyono selaku pelapor kasus Indosurya mengungkapkan kekecewaannya setelah penetapan tersangka, penyidik dan atasan penyidik tidak pernah mau menjawab ketika ditanyakan rencana tindak lanjut. 

"WA saya tidak dibalas terutama pertanyaan mengenai kenapa tersangka tidak ditahan dan kapan berkas bisa dilimpahkan ke pengadilan," katanya.

"Pelapor punya hak untuk tahu proses laporannya. Kalo anda disuruh tunggu di mall misalnya, lalu anda tunggu, yg ditunggu tidak datang lalu anda tanyakan berapa lama sampai dan dijawab tidak tahu, bagaimana masih mau menunggu?," tegasnya. 

Diketahui pada bulan April 2020, Pemilik Koperasi Indosurya, Henry Surya ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan Pidana Perbankan dan pencucian uang berdasarkan surat Penetapan Mabes Polri yang ditujukan ke Kejaksaan Agung RI.

Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka, perkara mandek dimana Berkas Tersangka Henry Surya tidak pernah dilimpahkan ke Kejaksaan atau yang sering disebut tahap 1 (Pelimpahan Berkas).

Sementara itu, pihak WartaEkonomi.co.id telah mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kasubdit Jamaludin melalui pesan singkat. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak WartaEkonomi.co.id belum mendapat jawaban Kasubdit.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: