Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

TikTok Bikin Buronan Penggelapan Uang Nasabah Ditangkap

TikTok Bikin Buronan Penggelapan Uang Nasabah Ditangkap TikTok | Kredit Foto: KrAsia
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap daftar pencarian orang atau DPO perkara penggelapan dana nasabah Bank Mega KCP Permata Hijau Jaksel sejak tahun 2008-2012 senilai Rp 22.245.000.000 atas nama Nurbaiti als Betty Binti Munir Supardi. Yang bersangkutan sudah buron sejak tahun 2016 lalu. 

Lucunya, tim Intelejen berhasil mengetahui keberadaan yang bersangkutan setelah Nurbiati mengunggah video di akun TikTok miliknya. 

Baca Juga: Akhir Nasib Pria NTB yang Dibungkus Polisi karena Menghina Palestina di TikTok

"Sebelumnya tersangka sempat buron, namun dari video TikTok yang beredar kami mengetahui bahwa yang bersangkutan berada di Jalan Sebelas April, Kelurahan Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat . Dari sana kami pun berhasil menangkap mantan karyawati Bank Mega tersebut," kata Kapuspen Kejagung, Leonard Eben Ezer Simajuntak, Selasa, 25 Mei 2021.

Dikatakan, Nurbaiti adalah terdakwa yang menggelapkan uang nasabah Bank Mega saat menjabat sebagai manager funding pada 2009-2012. 

Adapun modus kejahatannya dengan meminta tanda tangan para nasabah Bank Mega pada slip penarikan kosong dengan alasan uang para nasabah akan diinvestasikan pada produk Mega Kapital dengan bunga lebih tinggi 10-25 persen dibandingkan menyimpan uang di Bank Mega KCP Permata Hijau Jaksel. 

"Dalam kasus ini terdakwa melakukan transaksi cash to cash (melakukan penarikan dari nasabah satu dan disetor tunai ke nasabah lainnya). Namun sebagian uang digunakan untuk pribadi sehingga para nasabah mengalami kerugian karena uang mereka tak pernah kembali," tuturnya.

Selain menangkap Nurbaiti, Tim Intelijen Kejagung bersama tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan seorang mantan pejabat Administrasi Kredit Bank Rakyat Indonesia Cabang Kabanjahe, Yoan Putra.

Yoan adalah tersangka yang telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyaluran kredit petani merugikan negara sebesar Rp 10 Milyar.

Menurut Asinten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut Dwi Setyo Budi Utomo, yang langsung memimpin operasi penangkapan Yoan, penangkapan dilakukan di Pasar Sunggal Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan pada hari ini Selasa, 25 Mei 2021.

Asintel kejati SU menegaskan bahwa tersangka tersangkut masalah korupsi penyaluran kredit komersil badan usaha di BRI Cabang Kabanjahe Tahun 2016 sampai dengan 2017 yang merugikan keuangan negara Rp10 milyar. Kedua pelaku saat ini sudah dibawa ke Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: