Orang Ini Bela-Belain Kirim Surat ke Jokowi, Katanya Khawatir karena Novel Baswedan Dkk.....
Baca Juga: Vaksinasi Lansia, Upaya Menjaga dan Sayangi Orang Tua
Baca Juga: Sekjennya Curhat Kalau PAN Pernah Hampir Gabung Koalisi Jokowi-Ma'ruf, tapi Kekuatan Amien Rais...
BKN mengklaim pemecatan terhadap 51 pegawai KPK itu tidak merugikan mereka. Dengan demikian, pemecatan tersebut tidak mengabaikan arahan presiden yang meminta alih status menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai.
"Tidak merugikan pegawai, bisa saja dia mendapat hak sebagai pegawai ketika dia diberhentikan. Dan, itu tidak akan langsung diberhentikan karena mereka sebagai pegawai KPK punya kontrak kerja," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan bahwa 24 pegawai sisanya akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan. Dia mengungkapkan, mereka juga diwajibkan menandatangani kesediaan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan sebelum mengikuti pendidikan.
"Pada saat selesai pendidikan dan pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara. Kalau kemudian yang bersangkutan itu tidak lolos yang bersangkutan juga tidak bisa diangkat jadi ASN," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Lestari Ningsih