Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Petantang-Petenteng Tantang Tentara Berantem, Dadang Buaya Terancam Hukuman 10 Tahun

Petantang-Petenteng Tantang Tentara Berantem, Dadang Buaya Terancam Hukuman 10 Tahun Kredit Foto: SINDOnews
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polres Garut menyebut preman tersangka kasus melakukan keributan dan menantang perwira TNI AD di depan Markas Koramil Pameungpeuk diancam hukuman 10 tahun penjara karena perbuatannya mengganggu ketertiban umum dan membawa senjata tajam.

"Ancaman hukuman terberat 10 tahun penjara," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Adi Benny Cahyono saat jumpa pers penangkapan dua orang preman di Markas Polres Garut, Senin.

Ia menuturkan polisi menangkap dua preman, yakni Dadang Buaya (39) yang membuat onar dan menantang berkelahi perwira TNI di depan Markas Koramil Pameungpeuk, dan seorang anak buahnya Hendriawan warga Pameungpeuk, Garut.

Dadang ditangkap karena melakukan ancaman dengan menggunakan senjata tajam terhadap seorang nelayan, juga menantang perwira TNI termasuk anggota Polsek Pameungpeuk.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: