Aturan mengenai pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Adapun beleid dikeluarkan pada 6 April 2021.
Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, Satgas akan melakukan penagihan dengan mekanisme piutang negara terkait masalah perdata. Hal ini mengingat persoalan utang BLBI telah berlangsung selama 20 tahun.
"Karena waktunya sudah sangat panjang yakni sudah lebih dari 20 tahun. Tentu kami tidak lagi mempertanyakan niat baik atau tidak, dia mau membayar atau tidak. Oleh karena itu, tim Satgas ini kita harap akan gunakan seluruh instrumen yang ada di negara ini," ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: