Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kominfo Padamkan Siaran Analog 17 Agustus, Praktisi Periklanan: Pengukuran Iklan Akan Berantakan!

Kominfo Padamkan Siaran Analog 17 Agustus, Praktisi Periklanan: Pengukuran Iklan Akan Berantakan! Kredit Foto: Unsplash/Obayda PH
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diminta untuk memastikan kelengkapan seluruh infrastruktur siaran digital dan kesiapan perangkat set top box jika akan memadamkan siaran televisi analog di 5 wilayah pada 17 Agustus 2021.

Praktisi industri periklanan Janoe Arijanto mengatakan sebagai perusahaan periklanan, pihaknya tentu konsentrasi dengan persoalan ini, terutama berbicara pengukuran iklan.

Artinya, ketika ingin memadamkan siaran analog (analog switch off/ASO) dengan perangkat siaran digital yang tidak disediakan secara maksimal, hal itu dinilai akan berdampak buruk kepada pengukuran iklan.  

"Jadi, kalau tidak dilakukan pentahapannya secara baik, pengukuran iklan juga akan berantakan, karena komposisi populasi dan sample jadi tidak memadai secara metodologi. Jadi, daerah-daerah yang dijadikan sample iklan, harus dipastikan untuk siap," ujar Janoe, Senin (7/6/2021).

Baca Juga: Kominfo akan Padamkan Siaran Analog 17 Agustus, ATVSI: UU Ciptaker Amanatkan Serentak November 2022

Dia menjelaskan pihaknya sepakat dengan wacana pemerintah untuk memadamkan siaran analog. Hanya saja, pemerintah harus mempersiapkan seluruh perangkat set top box bagi masyarakat sebelum siaran televisi digital beroperasi.

"Basically, kita setuju dengan pemindahan analog ke digital. Yang harus disiapkan adalah penjadwalan. Penjadwalan yang saya maksud adalah kesiapan dari seluruh masyarakat memasang set top box sebelum masa deadline penerapan siaran televisi digital," tandasnya.

Janoe memaparkan jika seluruh perangkat televisi digital dan infrastruktur set top box tidak dipersiapkan pemerintah sebagaimana mestinya, tentu televisi digital tidak dapat maksimal disiarkan secara nasional.

Terlebih, masyarakat saat ini belum paham, baik itu menggunakan ataupun memasang perangkat set top box televisi digital.

"Kita tidak bisa mengoperasikan siaran televisi digital secara nasional, sementara masih banyak masyarakat yang belum paham dan belum memasang perangkat untuk menerima siaran televisi digital," ungkap mantan Ketua Dewan Periklanan Indonesia (DPI) ini.

Baca Juga: Pemerintah Akan Matikan Saluran Televisi Analog, Ini Skemanya...

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana memadamkan siaran televisi analog di 5 wilayah. Pemadaman siaran televisi tahap pertama itu akan dilakukan pada 17 Agustus 2021.  

Pemadaman siaran analog ini merupakan tahap pertama dari lima tahap pemadaman siaran analog, sebagaimana yang tertuang dalam Permen Kominfo No.6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Pemadaman merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memigrasikan siaran analog ke digital.

Sekadar informasi 5 wilayah yang akan dipadamkan siaran analognya yaitu Pertama, Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh. Kedua, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang berada di Kepulauan Riau. Ketiga, Kabupaten Serang, Kabupaten Cilegon dan Kota Serang, Banten. Keempat, Kalimantan Timur yang meliputi Kabupaten Kutai Kata Negara, Kota Samarinda, dan Kota Bontang. Kelima, Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan di wilayah Provinsi Kalimantan Utara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: