Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Bekuk Penipu Investasi Bodong Lucky Star, Kerugian Tembus Rp15,6 Miliar

Polisi Bekuk Penipu Investasi Bodong Lucky Star, Kerugian Tembus Rp15,6 Miliar Kredit Foto: SINDOnews
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) meringkus tersangka diduga kasus investasi bodong menggunakan aplikasi Lucky Star dengan kerugian nasabah mencapai Rp15,6 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan tersangka dengan inisial HS alias SS itu telah menjalani investasi bodong tersebut sejak 2007.

"Tersangka mengambil gambar dari Google kemudian dilakukan rekayasa digital agar para korban tertarik pada bisnis investasi ilegal pelaku," kata Ady Wibowo di Jakarta, Selasa.

Ady Wibowo menjelaskan dari penangkapan itu juga diamankan barang bukti dua unit laptop, tiga unit telepon seluler, satu unit hardisk, 13 buku tabungan, satu dokumen berkaitan data peserta investasi dan dokumen lainnya.

Ady Wibowo menambahkan kasus penipuan investasi bodong tersebut dilakukan dengan modus memanfaatkan aplikasi trading Lucky Star yang pusatnya berada di Belgia, kemudian dipromosikan melalui media sosial.

Ady mengatakan dari hasil penyelidikan didapatkan bahwa dana yang diambil dari masyarakat (korban) sebagai kedok penipuan investasi forex yakni uang masyarakat tersebut tidak masuk ke rekening perusahaan tapi masuk ke rekening pribadi.

"Dari hasil penyelidikan saat ini kita identifikasi terdapat 53 korban yang mengikuti investasi ilegal Lucky star, dari bukti bukti yang kita kumpulkan kerugian total sebesar Rp15,6 miliar," ujar Ady Wibowo.

Namun menurut Ady, jumlah korban dan kerugian kemungkinan akan bertambah karena berdasarkan penelusuran pihaknya setidaknya ada 100 orang yang mengikuti investasi tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: