Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyarankan agar pasal terkait penghinaan presiden-wakil presiden yang diatur dalam RKUHP dialihkan menjadi ranah perdata sehingga penyelesaian kasusnya tidak melibatkan kepolisian dan kejaksaan yang merupakan rumpun eksekutif.
"Saya dari dulu paling benci pasal penghinaan presiden. Saya menyarankan agar dialihkan ke ranah perdata saja sehingga penyelesaiannya tidak melibatkan kepolisian dan kejaksaan yang merupakan rumpun eksekutif," kata Habiburokhman dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan HAM di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/6/2021). Baca Juga: Ada Sinyal Positif Prabowo & Megawati, Gerindra Ngarep Banget Nih
Lanjut anak buah Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto menilai selama pasal terkait penghinaan presiden-wapres masih dalam ranah pidana maka tuduhan pasal tersebut digunakan untuk menghabisi orang-orang yang berseberangan dengan kekuasaan akan terus timbul.
Karena itu, menurut dia, seobjektif apapun proses peradilannya namun kalau kasusnya ditangani kepolisian dan kejaksaan yang masuk rumpun eksekutif, berbagai dugaan akan selalu muncul. Baca Juga: Anggaran Rp1,7 Kuadriliun: 'Pak Prabowo Dulu Kritik Pemerintah, Sekarang Kok Ngutang?'
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil