PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk belum dapat mencairkan sisa dana talangan dari pemerintah yang saat ini masih tersisa sebesar Rp 7,5 triliun. Hingga saat ini, perseroan baru mencairkan dana talangan sebesar Rp 1 triliun yang dilakukan pada 4 Februari lalu.
Manajemen menyebut pencairan belum bisa dilakukan karena perseroan terkendala sejumlah persyaratan.
"Berkenaan dengan rencana pencairan selanjutnya, terdapat beberapa persyaratan pencairan yang ditetapkan Pemerintah dan harus dipenuhi oleh Perseroan, dimana Perseroan belum dapat memenuhi keseluruhan persyaratan," tulis manajemen Garuda dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (9/6).
Manajemen mengaku belum dapat memenuhi persyaratan pencairan karena tekanan kinerja dan kondisi keuangan perseroan pada awal 2021 yang masih terdampak signifikan oleh Pandemi Covid-19.
Kemunculan varian baru virus corona juga telah menyebabkan diberlakukannya kembali sejumlah kebijakan pembatasan pergerakan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat