Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Digugat ke PTUN, Kemendag Tegaskan Perjanjian Dagang ART RI-AS Sudah Sesuai Prosedur

Digugat ke PTUN, Kemendag Tegaskan Perjanjian Dagang ART RI-AS Sudah Sesuai Prosedur Kredit Foto: KBRI Kazakhstan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa proses penandatanganan perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) telah sesuai dengan prosedur. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas gugatan sejumlah organisasi masyarakat sipil ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Proses ratifikasi perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat tersebut tetap akan melalui tahap konsultasi dengan DPR. Selain itu, mekanisme ini telah diatur secara jelas dalam Pasal 82 hingga 87 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Konsultasi atau ratifikasi dilakukan dengan DPR setelah perjanjian dagang ditandatangani,” ujar Budi di Kantor Kemendag, Jumat (27/3/2026).

Di samping itu, pemerintah memiliki batas waktu paling lambat 90 hari setelah penandatanganan untuk melakukan proses konsultasi tersebut.

Bentuk produk hukum hasil ratifikasi nantinya akan ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan bersama dengan pihak legislatif. Pasalnya, hasil konsultasi tersebut akan menentukan apakah ratifikasi dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden atau Undang-Undang.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah kerja sama melalui ART merupakan bagian dari strategi perdagangan internasional yang lazim dilakukan. Terlebih lagi, model perjanjian serupa juga telah diterapkan dalam kerja sama dengan Jepang, ASEAN, hingga Australia.

Indonesia saat ini juga sedang mencermati dinamika kebijakan tarif yang diberlakukan oleh Pemerintah Amerika Serikat. Setelah pembatalan tarif resiprokal oleh Mahkamah Agung AS, otoritas negara tersebut kini menetapkan tarif sebesar 10 persen selama 150 hari.

Investigasi Section 301 yang dilakukan Amerika Serikat terhadap Indonesia terkait ekses kapasitas manufaktur turut menjadi perhatian serius. Selain itu, pemerintah sedang menyiapkan langkah pembelaan guna menghadapi potensi kebijakan tarif baru dari hasil investigasi tersebut.

Mekanisme ART dinilai menguntungkan karena sudah mengatur prosedur penyelesaian sengketa dagang melalui Council on Trade and Investment. Di samping itu, koordinasi dengan berbagai asosiasi terus diperkuat untuk merumuskan strategi pembelaan yang tepat di pasar global.

Baca Juga: Airlangga Tegaskan Produk Halal Wajib dalam Perjanjian Dagang RI-AS

Sebelumnya, empat organisasi masyarakat sipil resmi mendaftarkan gugatan terhadap Presiden Prabowo Subianto ke PTUN Jakarta pada 11 Maret 2026. Para penggugat terdiri dari Yayasan Celios, AJI, Indonesia for Global Justice (IGJ), serta Perserikatan Solidaritas Perempuan.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 96/G/TF/2026/PTUN.JKT dengan klasifikasi tindakan administrasi pemerintah. Langkah hukum ini menjadi cermin dinamika transparansi dan pengawasan publik terhadap kebijakan perdagangan internasional yang diambil oleh pemerintah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Belinda Safitri