Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenko Perekonomian: Zero ODOL Diundur ke 2025 Pun Pelaku Usaha Belum Tentu Siap

Kemenko Perekonomian: Zero ODOL Diundur ke 2025 Pun Pelaku Usaha Belum Tentu Siap Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan saat melintas di Tol Jakarta-Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/3/2021). PT Jasa Marga memberlakukan sistem contraflow dari KM 21 sampai dengan KM 28 untuk mengurai kemacetan akibat adanya perbaikan jalan di KM 24+481, KM 24+603 dan KM 24+603 arah Cikampek dari tanggal 14 -19 Maret 2021. | Kredit Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menanggapi permintaan perwakilan pelaku usaha untuk memundurkan implementasi kebijakan bebas ODOL (Over Dimension and Over Loading), Asisten Deputi Bidang Logistik Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Erwin Raza mengatakan, meski kebijakan diundur sampai 2025, belum tentu para pelaku usaha siap menghadapi kebijakan tersebut.

"Kita sudah lihat dari proses yang cukup panjang. Awalnya ingin diberlakukan pada 2017, lalu minta diundur ke 2018, hingga akhirnya ke 2021. Artinya, setiap pemunduran itu tidak siap. Saya tidak yakin kalaupun diundur ke 2025 para pelaku usaha akan siap," ungkap Erwin pada diskusi virtual, Kamis (10/6/2021).

Baca Juga: Pelaku Usaha Minta Zero Odol Diundur sampai Januari 2025

Erwin menekankan, pembahasan mengenai kebijakan bebas ODOL ini sudah berlangsung cukup lama dan setiap kali pembahasan selalu melibatkan stakeholders terkait, mulai dari kepolisian hingga asosiasi industri. Pihak logistik juga sudah diberikan waktu panjang sejak 2017 untuk melakukan normalisasi.

"Jadi ini bukan sesuatu yang ujug-ujung Kementerian Perhubungan menetapkan ini," tuturnya.

Mengenai pandemi, menurut Erwin musibah tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan dialami oleh setiap negara. Di sisi lain, Pemerintah Indonesia telah memberikan banyak insentif kepada para pelaku usaha untuk membantu mendongkrak aktivitas bisnis mereka.

Erwin mengakui ODOL hanya salah satu upaya kecil. Akan tetapi, ODOL merupakan suatu pelanggaran hukum atas kelebihan dimensi dan muatan.

"Di negara lain tidak ada yang melanggar hukum itu, semua sesuai dengan kapasitas hukum kendaraan. Apakah kita akan menjadi negara yang marginal ke depannya? Kita kan ingin potrait yang lebih baik, tidak dengan kendaraan yang bobrok di jalan," kata Erwin.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: