Hal ini BP Tapera lakukan sesuai amanat dan Undang-Undang yang berlaku, di mana setiap transaksi yang terjadi di pasar modal harus tercatat dan teradministrasi melalui Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) yakni KSEI, sehingga dapat dipastikan investor aman untuk berinvestasi di pasar modal, karena dana dan efek yang ditransaksikan ditangani oleh suatu sistem yang kredibel.
Sementara itu, BRI selaku Bank Kustodian yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjalankan usaha jasa penitipan efek, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili rekening yang menjadi nasabahnya.
Isi perjanjian telah dibahas dan disepakati oleh para pihak untuk selanjutnya harus ditandatangan sebelum beroperasinya pengelolaan KPDT yang efektif berlaku per 14 Juni 2021 mendatang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat