Yang dimaksud dengan layanan sistem multivest ini adalah KSEI nantinya akan berkewajiban untuk menyediakan sistem untuk menerbitkan satu Single Investor Identification (SID) atau Nomor Tunggal Identitas Pemodal bagi setiap peserta Tapera.
Dengan memiliki nomor SID ini, peserta berarti dapat selalu melihat dan memantau perkembangan Unit Penyertaan Dana Tapera (UP-DT) milik mereka masing-masing.
“BP Tapera akan melakukan pembukuan dan pendaftaran Rekening Multivest atas nama masing-masing Peserta Tapera melalui S-MULTIVEST, termasuk pengelolaan proses administrasi. Pencatatan dan penyediaan infrastruktur ini sangat penting karena peserta dapat transparan memonitor perkembangan dana yang mereka miliki,” ujar Adi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat