Kuasa hukum para nasabah Asuransi Jiwa Kresna dari LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, merespons putusan pailit yang dikabulkan Mahkamah Agung dengan Nomor perkara 647 K/Pdt.Sus-Pailit/2021 tanggal 8 Juni 2021.
Menurutnya, putusan pailit tersebut menjadi bukti tidak sejalannya Majelis Hakim Mahkamah Agung dengan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Asuransi Jiwa Kresna. Baca Juga: Satgas Covid-19: Keputusan Mahkamah Agung Dukungan Penting Tuntaskan Pandemi
Pasalnya, menurut dia hal tersebut adalah tindakan melawan hukum, jika merujuk Undang-undang (UU) Nomor 40 tahun 2014 menyebutkan hanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dapat mengajukan permohonan PKPU. Baca Juga: Permohonan PKPU Terhadap PT DAN Ditolak
"Dengan dikabulkannya kasasi, jelas Majelis Hakim Mahkamah Agung tidak sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," ucapnya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/6/2021).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil