Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terbukti Ampuh, Industri Minta Relaksasi PPN Rumah Diperpanjang

Terbukti Ampuh, Industri Minta Relaksasi PPN Rumah Diperpanjang Kredit Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Industri properti khususnya perumahan terus menggeliat sejak awal tahun hingga saat ini. Bahkan pada kuartal kedua tahun ini angka penjualan perumahan mengalami kenaikan yang signifikan. 

Kenaikan tersebut tidak terlepas dari relaksasi aturan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dikeluarkan pemerintah. Seperti diketahui pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021.

Dalam aturan itu pemerintah memberikan insentif PPN untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga maksimal Rp 5 miliar. Insentif itu berlaku enam bulan, mulai dari 1 Maret hingga 31 Agustus 2021.

Syarat insentif tersebut harus merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni pada periode pemberian insentif. 100% PPN akan ditanggung pemerintah untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar. Sedangkan untuk rumah dengan harga lebih dari Rp 2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar, pemerintah akan menanggung 50% PPN.

Baca Juga: Penjualan Properti Mulai Membaik, Airlangga: Berkat Kebijakan Gas dan Rem

Baca Juga: Berbalik Arah, Penjualan Properti Begitu Bergairah di Triwulan I 2021

Berdasarkan catatan RealEstate Indonesia (REI) kenaikan penjualan rumah mencapai 15% pada kuartal I/2021. Kenaikan diprediksi lebih besar lagi pada kuartal II/2021 seiring dengan mulai pulihnya ekonomi nasional. Dengan positifnya dampak relaksasi PPN terhadap penjualan rumah, DPP REI meminta kepada pemerintah untuk memperpanjang aturan relaksasi PPN tersebut.

Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo mengakui insentif PPN yang telah diberikan pemerintah kepada industri properti telah mendorong minat masyarakat memiliki rumah kembali tinggi. Hal ini terlihat dari pengajuan KPR yang masuk ke Bank BTN pada kuartal I/2021 mengalami kenaikan signifikan. 

Pada kuartal I/2021 Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi Bank BTN tercatat naik 9,04 persen yoy menjadi Rp122,96 triliun. KPR Non-subsidi juga mulai menunjukkan peningkatan tipis di level 0,2 persen yoy menjadi Rp80,15 triliun pada akhir Maret 2021. Secara total, pertumbuhan kredit di segmen perumahan tumbuh sebesar 3,23 persen yoy menjadi Rp236,57 trilliun.

Haru optimistis pada kuartal kedua tahun ini, angka penyaluran KPR Bank BTN akan naik siginifikan yang salah satunya didorong oleh relaksasi aturan PPN bagi industri perumahan. Untuk itu Haru mendukung langkah REI yang meminta perpanjangan aturan insentif PPN. 

“Industri perumahan telah membuktikan menjadi salah satu sektor yang membantu pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah sudah sangat membantu sektor perumahan dalam bangkit kembali dengan berbagai insentif yang dikucurkan,” ujar Haru di Jakarta, Senin (14/6/2021).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: