Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Australia Ubah Syarat Penerima Vaksin AstraZeneca Menjadi 60 Tahun ke Atas

Australia Ubah Syarat Penerima Vaksin AstraZeneca Menjadi 60 Tahun ke Atas Kredit Foto: Reuters
Warta Ekonomi, Canberra, Australia -

Pemerintah Australia mengumumkan vaksin COVID-19 buatan AstraZeneca kini hanya disarankan bagi orang berusia 60 tahun ke atas. Vaksin ini sebelumnya diberikan bagi mereka yang berusia 50 tahun ke atas.

Menteri Kesehatan Australia, Greg Hunt mengatakan pihaknya telah menerima masukan dari Australian Technical Advisory Group on Immunization (ATAGI). Orang berusia di bawah 60 tahun mulai sekarang akan disuntik dengan vaksin buatan Pfizer.

Baca Juga: Tambahan 1.504.800 Dosis Vaksin AstraZeneca Tiba di Tanah Air

"Kami akan segera membuka akses ke Pfizer bagi mereka yang berusia 40 hingga 59 tahun. Vaksin ini akan terbuka untuk 1,2 juta orang dalam kelompok usia 50 hingga 59 yang belum divaksinasi," kata Menkes Hunt.

Dia mengatakan Australia tetap berada di jalur menuju vaksinasi penuh bagi seluruh penduduk yang menginginkannya pada akhir 2021.

Pejabat tertinggi bidang medis (Chief Medical Officer) di Australia, Profesor Paul Kelly menambahkan bagi warga berusia 50 tahun ke atas yang telah menerima suntikan pertama AstraZeneca tanpa efek samping, akan tetap mendapatkan vaksin ini untuk suntikan kedua.

"Siapa pun yang telah mendapat suntikan pertama AstraZeneca tanpa masalah, harus merasa percaya diri untuk mendapatkan suntikan kedua," katanya.

"Berdasarkan informasi yang kita miliki di Australia, kita tidak memiliki satu kasus pun terjadi pada suntikan kedua (AstraZeneca)," jelas Profesor Kelly.

Menurut laporan Administrasi Barang Terapeutik (TGA) terbaru, sebanyak 60 orang di Australia telah mengalami gangguan pembekuan darah di antara 3,6 juta dosis AstraZeneca yang telah disuntikkan. Dari jumlah tersebut, dua orang perempuan meninggal, terakhir kali adalah perempuan berusia 52 tahun.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: