Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Australia Ubah Syarat Penerima Vaksin AstraZeneca Menjadi 60 Tahun ke Atas

Australia Ubah Syarat Penerima Vaksin AstraZeneca Menjadi 60 Tahun ke Atas Kredit Foto: Reuters

Sementara 22 orang lain dirawat di rumah sakit karena pembekuan darah, empat di antaranya di ICU. 36 orang telah keluar dari rumah sakit dan dalam pemulihan. Ada 12 kasus baru pembekuan darah yang dikonfirmasi atau kemungkinan terjadi dalam seminggu terakhir, tujuh di antaranya dialami orang berusia 50 hingga 59 tahun.

"Peningkatan jumlah kasus berkorelasi dengan peningkatan jumlah dosis vaksin AstraZeneca yang diberikan selama [minggu lalu]," kata TGA.

TGA sekarang memecah laporan gumpalan menjadi dua tingkatan yang berbeda. Tingkat 1 mencakup bentuk gangguan pembekuan yang lebih parah, sedangkan kasus Tingkat 2 memiliki efek yang kurang serius.

Jumlah yang terdampak lebih kecil Letnan Jenderal John Frewen, yang ditunjuk untuk memimpin program vaksinasi nasional di Australia, mengatakan ketika ATAGI pertama kali membuat aturan dan syarat penerima vaksin AstraZeneca, jumlah warga yang terdampak hanpir setengah populasi Australia.

Letjen Frewen mengatakan, saran terbaru yang dikeluarkan ATAGI saat ini akan berdampak pada kelompok warga dengan jumlah yang jauh lebih kecil.

"Dari perspektif logistik, ini memerlukan penyesuaian yang relatif kecil bagi kami. Kami dapat mengakomodasi penyesuaian ini dengan baik," katanya.

Dalam sebuah pernyataan, AstraZeneca menyebutkan pihaknya menghormati keputusan pemerintah federal dan berkomitmen untuk mendukung vaksinasi.

"Keselamatan pasien adalah prioritas tertinggi bagi AstraZeneca, dan kami terus bekerjasama dengan TGA dan regulator lainnya di seluruh dunia," katanya. Bisakah orang menerima vaksin berbeda-beda? Sementara TGA Australia belum menyetujui pencampuran dan pencocokan vaksin COVID yang berbeda, namun sejumlah negara telah melakukannya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: