Menanjaknya Covid-19 Bikin Para Menteri Ini Teken SKB Geser Libur Nasional dan Hapus Cuti Bersama
Akibat kasus Covid-19 yang terus menanjak, pemerintah terpaksa mengotak-atik libur nasional dan cuti bersama, demi mengurangi mobilitas masyarakat. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, pemerintah menggeser dua libur nasional di hari Selasa menjadi Rabu, agar tidak ada hari kejepit nasional. Pemerintah juga meniadakan cuti bersama pada 24 Desember.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 yang dipimpin Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, dihadiri Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo.
Baca Juga: Zona Merah Terus Bertambah, Itu Belum Termasuk Tambahan dari Libur Pascalebaran
“Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, maka perlu dilakukan tindakan terukur dan efektif untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19,” ucap Muhadjir, saat konferensi pers usai Rakor melalui media daring, Jumat (18/6/2021) kemarin.
Pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan menghapus satu hari libur cuti bersama. Pengubahan hari libur diterapkan pada hari raya keagamaan yang tidak ada ritual ibadahnya. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya long weekend.
Libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021, diubah menjadi Rabu, 11 Agustus 2021, dan libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada Selasa, 19 Oktober 2021, diubah menjadi Rabu, 20 Oktober 2021.
Sementara, libur Cuti Bersama Hari Natal 2021 pada 24 Desember 2021 dihapuskan, dengan pertimbangan yang sama, yakni untuk menghindarkan dari adanya long weekend.
Muhadjir menambahkan, keputusan pemerintah untuk mengubah hari libur nasional dan menghapus cuti bersama Natal 2021 didasarkan pada pertimbangan untuk menghindarkan kemungkinan berkumpulnya masyarakat pada waktu tertentu.
“Yang perlu diperhatikan adalah bahwa penetapan hari libur keagamaan yang diubah adalah yang tidak ada ritual ibadahnya,” ucapnya.
Mantan Mendikbud ini juga mengingatkan agar masyarakat terus menjalankan 5M protokol kesehatan dan berusaha bersama-sama memutus rantai penularan Covid-19.
“Kita perlu mewaspadai munculnya klaster hajatan dan klaster lainnya serta meningkatnya penyebaran Varian Delta yang telah ditemukan di beberapa kota di Indonesia,” pesannya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto