Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dituduh Berpartisipasi dalam Pembunuhan Massal, Ini Jawaban Langsung Ebrahim Raisi

Dituduh Berpartisipasi dalam Pembunuhan Massal, Ini Jawaban Langsung Ebrahim Raisi Kredit Foto: Reuters/West Asia News Agency/Majid Asgaripour

Raisi diangkat oleh Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei sebagai kepala kehakiman pada 2019. Beberapa bulan kemudian, AS menjatuhkan sanksi kepada Raisi atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia, termasuk eksekusi tahanan politik dan penindasan kerusuhan pada 2009.

Amnesty International dan Human Rights Watch mengatakan terpilihnya Raisi sebagai presiden baru Iran merupakan pukulan bagi hak asasi manusia. Mereka menyerukan agar pihak berwenang membuka penyelidikan atas peran Raisi yang terlibat dalam eksekusi di luar hukum terhadap ribuan tahanan politik pada tahun 1988.

Iran tidak pernah mengakui eksekusi massal dan Raisi tidak pernah secara terbuka membahas tuduhan tentang perannya. Beberapa ulama mengatakan pengadilan itu adil dan memuji penghapusan oposisi bersenjata pada awal revolusi Islam 1979.

"Kami terus menyerukan agar Ebrahim Raisi diselidiki atas keterlibatannya dalam kejahatan masa lalu dan yang sedang berlangsung di bawah hukum internasional, termasuk oleh negara-negara yang menjalankan yurisdiksi universal," ujar Sekretaris Jenderal Amnesty International Agnes Callamard.

Hal yang sama juga disuarakan oleh Wakil Direktur Timur Tengah Human Right Watch, Michael Page. Dia menyebut pihak berwenang Iran membuka jalan bagi Ebrahim Raisi untuk menjadi presiden melalui penindasan dan pemilihan yang tidak adil.

"Sebagai kepala Kehakiman yang represif Iran, Raisi mengawasi beberapa kejahatan paling keji dalam sejarah Iran baru-baru ini, yang pantas diselidiki dan dipertanggungjawabkan daripada pemilihan jabatan tinggi," ujar Page.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: