Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi (SWI) terus berupaya memberantas Pinjaman Online (Pinjol) ilegal di Indonesia.
Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan, ada dua pendekatan yang dilakukan SWI untuk memberantas pinjol ilegal yang meresahkan dan merugikan masyarakat, yakni dari sisi pelaku pinjol ilegal dan peminjam pinjol ilegal.
Dari sisi pelaku, SWI yang beranggotakan 13 lembaga telah memblokir 3.193 situs web, aplikasi dan media sosial pinjol ilegal. Selain itu, SWI bersama kemenkominfo juga melakukan cyber patroli.
"Tapi apakah berhenti? Tidak, kita blokir hari ini besok dia bikin baru ganti nama, nah ini solusi yang perlu kita carikan karena sangat sulit bagi kami untuk melakukan pemberantasan dari sisi pelaku," ujar Tongam dalam webinar di Jakarta, baru-baru ini.
Baca Juga: SWI Beberkan Tiga Kesalahan Besar Masyarakat Hingga Terjerat Pinjol Ilegal
Baca Juga: Kalau Nggak Mau Sengsara, Pliss! Jauhi Pinjol Ilegal
Baca Juga: Viral Guru TK Terlilit Utang Pinjol Rp35 Juta, Begini Respons OJK
Kemudian dari sisi peminjam, Tongam menjelaskan, ada beberapa kelompok masyarakat, pertama mereka yang tidak mengetahui sehingga mereka akses pinjol ilegal. Kelompok kedua mereka tahu itu pinjol ilegal tapi krn trpaksa karena kebutuhan mendesak jadi mereka tetap melakukan pinjaman.
"Nah ini bukan masalah pinjol lagi sudah keterpurukan ekonomi. Dasar utamanya knapa masy pinjam? jadi sekarang ini selalu disalahkan pinjol, nah ini bberapa hal yang menyangkut perekonomian perlu dilakukan," ucapnya.
Meski demikian, dari sisi peminjam ini, pihaknya terus melakukan edukasi bahayanya pinjol ilegal kepada masyarakat dan sosialiasi pinjol resmi yang berizin dan terdaftar di OJK.
Namun lagi-lagi, dua hal tersebut yakni pemberantasan dan edukasi belum bisa memberantas kehadiran pinjol ikegal di tengah-tengah masyarakat.
Oleh sebab itu, Tongam meminta Dewan Perwakilan Rakyat untuk membuat Undang-undang Fintech sebagai salah satu solusi memberantas pinjol ilegal.
"Kita perlu kelengkapan UU Fintech, saat ini fintech ilegal ini bukan merupakan tindak pidana karena memang tidak ada UU yang mengatakam fintech ilegal ini secara formil bahwa tindakan mereka tindak pidana formil. kalau kita lihat di UU perbankan, disitu ada di pasal 46 bahwa penghimpunan dana tanpa izin adalah tindak pidana, di UU asuransi juga ada," jelasnya.
"Tapi fintech ini ya memang perlu kita benahi infrastrukturnya, UU-nya sehingga bisa menguatkan kita melakukan pemberantasan bahwa jni mmang tindakan pidana. kami harapkan masyarakat stop meminjam di pinjol ilegal," tambah Tongam.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman