
Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Muhammad Abdul Ghani mengeluhkan jatah kuota impor gula yang didapat perusahaannya. Ia menuturkan sebagai perusahaan BUMN, perusahaannya hanya mendapat 2 persen dari total kuota impor.
Padahal, PTPN memproduksi sekitar 50 persen dari total gula kristal putih (GKP) di Indonesia. Keluhan tersebut terlontar dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Senin (21/06/2021) kemarin.
PTPN III pun meminta keberpihakan DPR untuk menambah kuota impor gula rafinasi. Karena, saat ini 90 persen impor dilakukan perusahaan swasta tanpa kebun dan 8 persen lainnya diimpor perusahaan swasta dengan kebun sendiri.
Menanggapi hal itu, Ketua DPD Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI) PTPN XI Jawa Timur, Sunardi Edy Sukamto menilai apa yang disampaikan Dirut PTPN III ke DPR itu memang merupakan fakta yang tak terbantahkan.
"Carut marut masalah gula wujud gagalnya pemerintah karena di kendalikan oleh "hantu". RDP yang dilakukan holding PTPN III dengan DPR RI sebagai curhatan nyata dan bahkan sudah berlangsung sangat lama," ungkap Edy kepada wartawan, Selasa (22/06/2021).
Edy juga mengakui bahwa persoalan impor sudah lama menjadi ladang bisnis yang jadi celah bagi "klik-klik" swasta untuk turut mendapatkan kuota impor.
"Sekarang tinggal Presiden mau serius apa tidak menyelesaikan masalah gula ini. Karena kepanjangan tangan presiden dan instrument yang dibuat tidak tegas dalam mendukung swasembada gula nasional," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: