Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief angkat bicara soal munculnya wacana masa jabatan presiden selama tiga periode.
"Wacana Jokowi tiga periode itu wacana inkonstitusional," ujar Andi seperti dikutip dari akun Twitter-nya, @andiarief_, Selasa (22/6).
Baca Juga: Tiba-Tiba Istrinya Mas AHY Beraksi, Buzzer-Buzzer Kena Semprot: Indonesia Bangkit Yuk! Jauhkan..
Namun, menurut Andi, polisi tidak perlu menangkap pihak yang mempunyai ide masa jabatan presiden selama tiga periode.
Dia juga mengatakan, jika ada pihak yang ingin mempercepat masa jabatan presiden, polisi juga tidak perlu menangkapnya.
Hal itu kata Andi penting dilakukan untuk menegakkan keadilan di Indonesia.
"Jika ada wacana inkonstitusional, misalnya jabatan di periode kedua hanya cukup 2,5 tahun saja, artinya pemilu dipercepat, jangan ditangkap," imbuhnya.
Seperti diketahui, isu perubahan masa jabatan periode presiden ini sempat ramai diperbincangkan beberapa waktu lalu.
Namun, Jokowi menepis isu tersebut dan menegaskan tidak tertarik dengan jabatan presiden tiga periode.
Wacana jabatan presiden selama tiga periode juga ditolak oleh partai pengusung Jokowi, PDIP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq