Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Baswedan Galak Lagi

Anies Baswedan Galak Lagi Kredit Foto: Instagram/Anies Baswedan
Warta Ekonomi -

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan galak lagi kepada virus Covid-19. Seluruh kegiatan yang berpotensi terjadi kerumunan dibatasi. Dikembalikan ke aturan saat awal-awal injek rem darurat.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor: 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Kepgub ini diteken Anies, Senin (21/6) dan mulai berlaku selama 14 hari, sejak Selasa, 22 Juni sampai 5 Juli 2021.

Berbeda sedikit dengan aturan sebelumnya, aturan ini berlaku di seluruh Jakarta, tidak tergantung zonasi berdasarkan kasus Corona di wilayahnya. Ada 11 poin kegiatan yang diatur dalam Kepgub baru ini. Di antaranya, seluruh kantor di wilayah DKI Jakarta wajib menerapkan WFH sebanyak 75 persen, pembelajaran di semua wilayah ditetapkan secara daring, dan ibadah dilakukan di rumah.

Baca Juga: Tarif Parkir Jakarta Mau Dinaikkan, Kebijakan Mas Anies baswedan Dikatain Sakit Jiwa, Gak Jelas!

Begitu juga seluruh kegiatan kesenian yang dapat menimbulkan kerumunan dan beberapa sektor wisata, dihentikan untuk sementara waktu. Seperti bioskop, museum dan galeri. Bahkan, sejumlah ruas jalan di Ibu Kota, mulai disekat.

Akibat aturan itu, kondisi DKI Jakarta pun sepi, tidak seperti biasanya. Di kawasan perkantoran Kuningan misalnya, yang biasanya ramai mobilitas kendaraan, kini lengang. Begitu juga di jalan Palmerah yang biasanya ramai pedagang sate taichan, pun berkurang drastis. Padahal, di hari biasa, lokasi itu menjadi tempat nongkrong anak muda.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mendukung pengetatan aktivitas warga Jakarta. Hal itu dilakukan guna menjaga dan menyelamatkan warga Ibu Kota dari serangan Corona.

“Kami setuju Pemda melakukan langkah-langkah konkret seperti itu,” kata politisi PKS itu, kemarin.

 

Bagaimana tanggapan pengusaha? Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI), Djonny Syafruddin, pasrah dengan keputusan itu. Dia akan mengikuti semua aturan yang dikeluarkan pemerintah daerah.

“Kami juga paham, saat ini tengah melonjak (angka Covid), jadi apapun aturannya, komitmen kita kemanusiaan diutamakan,” kata Djonny.

Dia mengakui, aturan ini akan berdampak buruk bagi para pengusaha. Padahal, saat ini belum bisa pulih dari kerugian penutupan sebelumnya. Penutupan bioskop terjadi sejak Maret 2020 lalu, kemudian diperbolehkan buka kembali Oktober 2020.

“Kondisinya belum pulih banget, masih ada yang merugi karena film nggak masukkan, paling sepanjang buka kemarin hanya tumbuh 5 persen,” katanya.

Epidemiolog UKI, Gilbert Simanjuntak juga mendukung langkah Pemprov DKI melakukan pengetatan aktivitas masyarakat dengan terbitnya Kepgub di atas. Menurutnya, kondisi Jakarta saat ini hanya butuh pengetatan PPKM, tidak harus karantina wilayah atau lockdown.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Jakarta Naiknya Gak Kira-Kira, Mas Anies, Anda Harus Berani Kejam!

“Kita tidak perlu lockdown karena akan memperburuk ekonomi. Berkaca pada periode lalu, maka pengawasan ketat yang diperlukan,” katanya.

Namun begitu, dia menyarankan, aturan itu diawasi dengan ketat. Jangan sampai ada yang melanggar. “Percuma aturan itu dibuat kalau tidak direalisasikan. Jadi harus benar-benar dipastikan aturan itu berjalan,” katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: