Mudharabah muqayyadah adalah akad antara shahibul maal (pemilik dana) dengan mudharib (pengelola dana) dengan beberapa persyaratan terkait penggunaan dana di awal. Adapun nisbah bagi hasil disepakati di awal untuk dibagi bersama, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal.
Pada sisi shahibul maal, pemilik dana atau nasabah memberikan batasan dana yang diinvestasikan. Dana yang disimpan harus diserahkan pada usaha tertentu atau pada perusahaan yang ditunjuk, dengan konsekuensi keuntungan dan kerugian yang menjadi risiko shahibul maal.
Baca Juga: Apa Itu Mudharabah?
Mudharabah muqayyadah merupakan jenis akad Mudharabah antara pemilik dana dengan pengelola dana yang saling bekerja sama. Adapun tugas dari pemilik dana yaitu untuk menentukan objek usaha, sedangkan pengelola dana hanya menjalankan. Mudharabah Muqayyadah dimanfaatkan untuk membiayai pembiayaan tertentu yang mempunyai prospek margin yang tinggi atau sesuai dengan permintaan pemilik.
Terdapat 2 (dua) jenis Mudharabah Muqayyadah, yaitu :
- Mudharabah Muqayyadah yang resiko penempatan dananya ditanggung oleh Bank sebagai executing agent. Dan nasabah terhitung berutang pada bank.
- Mudharabah Muqayyadah yang resiko penempatan dananya ditanggung oleh pemilik dana, dalam hal ini Bank bertindak sebagai channelling agent. Bank sebagai channelling agent bertindak sebagai perantara.
Maka dari itu, bank syariah akan mendapatkan keuntungan seperti upah biaya. Jumlah yang diperoleh oleh bank syariah selalu tetap dan tidak bergantung pada keadaan usaha yang dilakukan. Biaya yang diterima harus dimasukkan dalam laporan laba rugi sebagai pendapatan.
Mudharabah Muqayyadah diterapkan untuk tujuan membiayai pembiayaan tertentu yang mempunyai prospektif dan menghasilkan margin yang tinggi atau sesuai dengan permintaan pemilik dana.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: