Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pas Dengar Habib Rizieq Divonis Penjara 4 Tahun, Tokoh Tionghoa Kecewa Banget, Sangat Melukai...

Pas Dengar Habib Rizieq Divonis Penjara 4 Tahun, Tokoh Tionghoa Kecewa Banget, Sangat Melukai... Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tokoh Tionghoa, Lieus Sungkharisma, ikut merespons vonis 4 tahun penjara bagi Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus tes swab di RS Ummi Bogor.

Menurut Koordinator Forum Rakyat ini, vonis tersebut telah melukai rasa keadilan rakyat. Baca Juga: Jamaah 212 Ngamuk Dengar Habib Rizieq Divonis 4 Tahun, Langsung Emosi: Gila, Rezim Gila!

“Vonis itu sangat melukai rasa keadilan rakyat,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/6/2021).

“Bagaimana mungkin seorang yang hanya didakwa menyebarkan kebohongan melalui YouTube dan menyebabkan keonaran, divonis lebih berat dari kebanyakan vonis terhadap koruptor,” sambung dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan banyak pihak yang berharap agar Habib Rizieq bebas. Sebab, menurut banyak pihak selain dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dipaksakan, juga pernyataan jaksa dalam sidang dianggap bertentangan dengan fakta. Baca Juga: Habib Rizieq Biasanya Tegar, Kok Sekarang Nangis di Pengadilan, Kan Sudah 2 Kali Dipenjara...

“Bukan saja karena dakwaan JPU tentang menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran terlalu dipaksakan, tapi juga karena banyak pernyataan JPU tentang Habib Rizieq di dalam persidangan, bertentangan dengan fakta,” ujarnya.

Selain itu, terkait penyebaran berita bohong, ia menyebut banyak kasus serupa yang tidak diproses hukum. “Banyak sekali kasus penyebar berita bohong, bahkan yang sudah dilaporkan ke Polisi, tapi tidak ditindak,” katanya.

Baca Juga: Pak Habib Maaf, Dilarang Pakai Syal Palestina, Habib Rizieq Membela Diri: Ini Dendam Politik!

Lebih lanjut, ia mempertanyakan penilaian hakim soal keonaran hasil tes swab Covid-19 Habib Rizieq. “Keonaran apa yang sudah terjadi disebabkan oleh tes swab Habib Rizieq itu?,” tanyanya.

Karena itu, ia menilai jika pengadilan dan vonis terhadap Habib Rizieq bersifat politis. “Terkait pandemi Covid-19, sesungguhnya banyak sekali pelanggaran yang dilakukan masyarakat atas aturan yang dibuat pemerintah. Tapi tak satupun yang ditindak hingga kasusnya sampai di pengadilan seperti yang dialami Habib Rizieq,” ungkapnya.

Seharusnya, kalau memang pemerintah benar-benar ingin menegakkan hukum, maka semua kebohongan yang banyak terjadi selama ini, termasuk yang bikin gaduh di media sosial, harusnya ditindak.

Baca Juga: Dengar Palestina Dibombardir, Habib Rizieq Teriak Lantang: Wahai Umat Islam, Ini Penindasan...

Sebelumnya, terdakwa kasus tes swab di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab, divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jaktim. Rizieq dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," demikian vonis yang dibacakan hakim di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Rizieq dinilai melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan hakim itu ditolak Habib Rizieq. Ia pun menyatakan banding. "Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," tegas Rizieq.

HRS membeberkan sejumlah hal mengapa dirinya tidak tidak terima dengan putusan hakim. Salah satunya, Rizieq mempersoalkan saksi ahli forensik yang tidak pernah hadir di persidangan.

"Ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima, di antaranya adalah menentukan dasar mengajukan saksi ahli forensik, padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada," katanya.

"Kedua saya keberatan majelis hakim tidak lagi menggunakan hasil otentik pasal 14 ayat 1946 dan banyak pagi masalah lain saya tidak mau sebutkan," jelas Rizieq.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: