Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenkopUKM) Arif Rahman Hakim memastikan kementriannya selalu memverifikasi data calon penerima program bantuan produktif usaha mikro (BPUM). Proses verifikasi bahkan dilakukan secara berjenjang agar tepat sasaran.
"Proses pembersihan data penerima BPUM dilakukan secara berjenjang dan berulang sejak dari Dinas Kabupaten/Kota hingga di Kementerian Koperasi dan UKM. Apabila ada temuan data terbaru mengenai penerima BPUM, segera ditindaklanjuti," kata Arif di Jakarta pada Rabu (23/6/2021).
Baca Juga: Mimpi Besar Kemenkop-UKM: Naikkan KUR dari Rp500 Juta ke Rp20 Miliar
Hal itu disampaikannya untuk menanggapi Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK Semester II 2020. Arif mengatakan, informasi penerima BPUM yang tidak sesuai kriteria kemungkinan bersumber dari laporan awal hasil pemeriksaan BPK atas penyaluran BPUM sekitar bulan Desember 2020.
Rekomendasi temuan tersebut per Maret 2021 sudah ditindaklanjuti oleh KemenkopUKM dan sudah dilakukan pengujian dapat diterima oleh Tim BPK. Sejumlah langkah penyelesaian dilakukan apabila ditemukan penerima tidak sesuai kriteria dan dana belum dicairkan, maka dilakukan pemblokiran dana oleh bank penyalur.
"Telah dilakukan penyetoran sesuai rekomendasi BPK dan telah dilakukan pengujian terhadap dana yang disetorkan ke kas negara. Semua tindak lanjut yang kami lakukan tersebut di atas sudah dinilai sesuai oleh BPK dan Laporan Keuangan Kemenkop UKM mendapatkan opini WTP," ucapnya.
Arif mengatakan, ada beberapa faktor ketidaktepatan penerima BPUM sesuai kriteria di antaranya belum adanya satu data/database tunggal terkait dengan UMKM dan waktu pendataan dan penyaluran yang sangat terbatas sebagai dampak adanya pendemi Covid 19 sehingga dibutuhkan kecepatan penyaluran kepada UMKM yang terkena dampak.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: