Suparji menilai dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 ada kata kunci yang krusial yakni menerbitkan keonaran.
Sementara itu, dia tidak melihat ada keonaran di kalangan masyarakat setelah perbuatan Habib Rizieq.
Dia menjelaskan, keonaran bila diartikan secara gramatikal adalah kondisi chaos sehingga terjadi kegaduhan di tengah masyarakat.
Baca Juga: Permintaan Senyap Habib Rizieq ke Jusuf Kalla Mencuat, Ini Isinya...
"Saya pribadi belum mendengar terjadi keonaran akibat berita bohong yang disampaikan Habib Rizieq," jelasnya.
Suparji pun mempersilakan pihak Habib Rizieq untuk mengajukan banding jika tidak setuju dengan putusan itu.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab dalam kasus swab test di RS UMMI.
Habib Rizieq dinyatakan bersalah karena telah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: