Kementerian Sosial RI terus meningkatkan layanan rehabilitasi sosial melalui 41 balai-balai yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Sesuai arahan Menteri Sosial bahwa setiap balai rehabilitasi sosial memberikan layanan multifungsi,” ujar Dirjen Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat di Jakarta, Jumat (25/6/021).
Baca Juga: Mensos Minta Jajarannya Fokus ke Perencanaan Program untuk Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
Selain peningkatan layanan menjadi multifungsi, setiap balai milik Kementerian Sosial (Kemensos) harus memiliki kapasitas untuk merespon kasus-kasus anak.
“Di 41 balai-balai itu berfungsi sebagai tempat aduan, termasuk jika ada anggota keluarga anak atau orang tuanya terpapar Covid-19, ” ungkap Harry.
Bagi orang tua yang tengah menjalani perawatan Covid-19, maka anak-anak mereka harus tetap bisa dalam pengasuhan untuk sementara waktu di balai.
Berdasarkan kerja sama dengan United Nations Children's Fund (Unicef) terdapat Standard Operating Procedure (SOP) bagi anak-anak yang terdampak Covid-19.
Baca Juga: Pagi Ini, Mensos Tri Rismaharini Resmikan SKA Balai Ciung Wanara Cibinong
“Seluruh balai harus siap melayani kelurga yang membutuhkan pertolongan dan menjadi tempat bagi anak yang masih membutuhkan pengasuhan, ” tandas Harry.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: